Jakarta – Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang terindikasi terkait judi online (judol). Nilai transaksi yang terlibat dalam praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp600 miliar, menunjukkan besarnya peredaran uang haram dari aktivitas judol di Indonesia. Langkah tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), sebuah inisiatif kolaboratif antara instansi pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran rekening ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk judi online. “Di balik judol, ada ancaman serius seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, narkotika, penipuan, hingga keretakan rumah tangga akibat kecanduan judi,” ujar Ivan di Jakarta, Kamis (1/5/2025). Ia menekankan bahwa pemberantasan judol juga berarti melindungi masa depan generasi muda dari kehancuran finansial dan moral.
Lebih jauh, Ivan menjelaskan bahwa aktivitas kriminal lain sering kali muncul sebagai dampak lanjutan dari judi online. Pelaku yang sudah kecanduan akan berusaha memenuhi kebutuhan taruhannya melalui cara ilegal, termasuk pencucian uang dan kejahatan siber. “Faktanya, upaya kami bersama Polri dan lembaga terkait bukan hanya menindak judol, tetapi juga mencegah kejahatan turunannya,” tegasnya.
PPATK terus memperkuat sinergi dengan lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dari praktik ilegal. Gernas APU/PPT diyakini menjadi instrumen strategis dalam memperketat pengawasan transaksi mencurigakan dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan keuangan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan integritas sistem keuangan nasional semakin terjaga.
Gerakan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku judi online bahwa pemerintah serius memberantas praktik ilegal tersebut. Masyarakat pun didorong untuk berperan aktif melaporkan transaksi mencurigakan guna mendukung upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan langkah tegas ini, PPATK dan mitra strategisnya berkomitmen menciptakan Indonesia yang lebih aman dari kejahatan finansial.