NASIONAL

Menlu RI Kutuk Pelanggaran Israel yang Hancurkan Hak Palestina

Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan bahwa pelanggaran Israel terhadap hukum internasional telah menggerus hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri. Dalam pernyataan resmi terkait sidang Advisory Opinion ICJ di Den Haag (30/4/2025), Retno menyatakan, “Israel gagal memenuhi kewajibannya, sehingga rakyat Palestina kehilangan hak dasar sebagai bangsa yang merdeka.”

Menlu RI menekankan, rakyat Palestina berhak hidup damai di tanah airnya dengan kendali penuh atas politik, ekonomi, dan budaya. Hak ini telah diakui PBB melalui berbagai resolusi dan putusan ICJ, termasuk pada 2004 dan 2024. Namun, pendudukan Israel terus menghalangi pelaksanaannya.

Indonesia mendesak ICJ mengeluarkan fatwa hukum yang mengikat tentang pelanggaran Israel sebagai kekuatan pendudukan (Occupying Power). “Advisory Opinion ini penting untuk memulihkan hak Palestina dan menegakkan hukum internasional,” tegas Retno.

Partisipasi Indonesia dalam sidang ICJ merupakan bentuk dukungan nyata bagi kemerdekaan Palestina. Upaya ini sejalan dengan diplomasi RI di berbagai forum internasional untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina.

Retno berharap putusan ICJ nantinya dapat menjadi landasan hukum untuk mengakhiri krisis kemanusiaan di Palestina. “Dunia tidak boleh berdiam diri saat hak sebuah bangsa terus diinjak-injak,” pungkasnya.

Meja Redaksi Seanteronews

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.