Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 5 Juni 2025 dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di tengah situasi ekonomi global yang masih belum sepenuhnya stabil.
Meskipun besarannya dipastikan tidak sebesar bantuan di masa pandemi, program ini tetap menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap sektor tenaga kerja formal berpenghasilan rendah.
Adapun aturan teknis dan mekanisme penyalurannya saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh masing-masing kementerian terkait.
Publik kini menanti pengumuman resmi soal detail bantuan, termasuk jumlah yang akan diterima dan bagaimana proses pencairannya.
Subsidi Upah Cair Juni 2025, Namun Nominal Bantuan Lebih Kecil
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU tahun ini menggunakan acuan yang sama seperti bantuan saat masa pandemi Covid-19.
Meski begitu, besaran subsidi dipastikan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya.
“Subsidi upah kali ini tidak sebesar Rp 600.000, besarannya lebih kecil,” ujar Airlangga kepada media di Jakarta.
Pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta dalam dua tahap.
Sementara di tahun 2022, BSU disalurkan sekali bayar sebesar Rp 600.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta.
Untuk tahun 2025, nominal pastinya belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran dan saat ini tengah memfinalisasi regulasi pelaksanaannya.
Kriteria Penerima BSU dan Fokus pada Pekerja Berupah Rendah
Subsidi kali ini menyasar pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
Hal ini menjadi upaya lanjutan dalam rangka melindungi kelompok pekerja rentan dari tekanan ekonomi yang masih terasa.
Program BSU juga menjadi bagian dari strategi jangka pendek pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial nasional.