BREAKING

NASIONAL

Korupsi Batu Bara & Blackout Sumatra Belum Tentu Terkait

Pengamat hukum Pushep Bisman Bachtiar meminta publik tidak buru-buru mengaitkan korupsi batu bara dengan penyebab blackout kelistrikan Sumatra.

SEANTERONEWS.com – Proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara oleh aparat penegak hukum diminta untuk tidak langsung dikaitkan secara prematur dengan peristiwa padamnya listrik massal (blackout) pada sistem kelistrikan di wilayah Sumatra.

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep), Bisman Bachtiar, mengingatkan bahwa proses penanganan suatu perkara pidana korupsi membutuhkan tahapan yang panjang dan terstruktur, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Oleh sebab itu, opini yang berkembang di tengah ruang publik sebaiknya menahan diri dan tidak mendahului jalannya proses hukum formal yang sedang berjalan.

“Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan,” tegas Bisman saat dihubungi oleh redaksi, Jumat (10/7/2026).

Menurut Bisman, dalam ranah hukum pidana, setiap tuduhan wajib dibuktikan secara materiil melalui alat bukti yang sah. Atas dasar hukum tersebut, adanya penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pemicu atau penyebab utama terjadinya gangguan kelistrikan skala besar di Sumatra.

Ia menjelaskan bahwa gangguan pada sistem kelistrikan berskala besar umumnya dipengaruhi oleh banyak faktor teknis yang sangat kompleks. Beberapa faktor potensial tersebut mencakup gangguan pada jaringan transmisi, kegagalan operasional mesin pembangkit, hingga pengaruh kondisi cuaca ekstrem di lapangan.

Pandangan ini sejalan dengan rincian penjelasan dari aparat penegak hukum yang menyebutkan bahwa kelumpuhan jaringan listrik di Sumatra beberapa waktu lalu dipicu oleh adanya gangguan teknis berupa trip (pemutusan aliran otomatis) pada sistem pengaman. Dengan demikian, korelasi sebab-akibat (causality) antara dugaan tindak pidana pengadaan batu bara dengan pemadaman listrik massal tersebut masih memerlukan pembuktian lewat investigasi teknis yang komprehensif.

“Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatra,” urai Bisman.

Bisman menambahkan bahwa pengadilan merupakan satu-satunya forum konstitusional yang paling tepat untuk menguji keabsahan seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan dari para saksi ahli secara transparan.

Asumsi publik tidak boleh dijadikan acuan untuk menyimpulkan sebuah perkara sebelum adanya ketetapan hukum yang inkrah. Penegakan hukum yang kredibel harus sepenuhnya bersandar pada fakta-fakta persidangan yang riil, demi menjamin keadilan yang objektif bagi semua pihak terkait.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts